BERITA KESEHATAN

Diperketat Lagi Imbas Amukan COVID-19, Catat Apa Saja yang Dilarang!

PALAPABOLA – Menko Perekonomian mengungkap aturan PPKM mikro yang akan disesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini. Mulai dari penerapan work from home hingga 75 persen di zona merah hingga layanan pesan antar yang akan dibatasi hingga jam 8 malam saja.

“Jadi ini akan berlaku mulai besok hingga 5 Juli. Berlaku dalam 2 minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” jelas Airlangga dalam siaran pers Senin (21/6/2021)

Perkantoran

Di zona merah WFH: 75 persen
Zona non merah: 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Belajar mengajar

Zona merah: daring

Restoran, cafe, pedagang kaki lima

– Kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. – Sisanya di-take away
– Jam layanan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran yaitu dibatasi hingga pukul 8 malam.

Pusat perbelanjaan (mall-pasar)

– Jam operasional sampai 8 malam
– Batasan pengunjung paling banyak 25 persen

Kegiatan konstruksi (lokasi project) boleh beroperasi

Kegiatan ibadah

– Zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman
– Zona lainnya: protokol kesehatan yang ketat

Fasilitas umum

– Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
– Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan daerah.

Kegiatan seni sosial budaya

– Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman karena dapat menimbulkan kerumunan.
– Zona lainnya maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan hajatan dan kemasyarakatan

– Paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan
– Tidak ada makan di tempat (makan dibawa pulang)

Kegiatan rapat seminar, pertemuan

– Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
– Diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Transportasi umum

– Diterapkan pengaturan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *